69 Fintech Bablas Deadline, OJK Sambangi 10 Perusahaan

69 Fintech Bablas Deadline, OJK Sambangi 10 Perusahaan

Diposting pada

socialdarknet.com –

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan kondisi terkini di dalam dalam industri fintech. Dari 105 fintech yang tergabung di sandbox OJK, ternyata masih banyak yang dimaksud yang bukan sanggup memenuhi tenggat waktu.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital lalu Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan ada 69 perusahaan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang tersebut digunakan sudah melampaui jangka waktu pengembangan.

“Kami akan pantau atas uji coba berikutnya dari 69 penyelenggara sudah melampaui jangka waktu,” kata Hasan, Senin (9/10/2023).

Dari 69 perusahaan fintech tersebut, sebanyak 55 perusahaan akan melalui proses penilaian, sebanyak 3 perusahaan mengembalikan status tercatat, kemudian 2 perusahaan akan memberikan klarifikasi ke OJK. OJK juga telah lama terjadi menerbitkan surat peringatan kedua kepada 8 fintech yang bukan ada memenuhi ketentuan. Adapun, 1 perusahaan segera akan memberikan rencana aksi ke OJK.

OJK kini sedang menyusun standar parameter 1 tahun plus 6 bulan untuk perusahaan ITSK yang tercatat di area area sandbox OJK. Bersamaan dengan itu, OJK juga mengambil langkah untuk menegaskan kepatuhan dengan mengunjungi langsung 10 fintech yang sudah pernah menerima surat peringatan pertama.

“Sebagai tindakan lanjut sepanjang pemantauan September, dari 10 penyelenggara, 8 akan dapat SP-2 kemudian 2 ITSK meminta pembatalan tercatat. Sebanyak 1 penyelenggara kami minta menyebabkan action plan,” kata Hasan.


Baca Juga  Website Israel Lumpuh Diserang Hacker Pakistan hingga Maroko

CNBC
Editor : Zidan Ananda


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *