socialdarknet.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terjadi mencabut izin usaha Perumda PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama UKM Sulawesi).
Pencabutan izin perniagaan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan lalu Sulawesi Barat, Darwisman, mengungkapkan kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi sudah pernah ditutup untuk umum. “PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya,” ujar Darwisman pada keterangan resmi, dikutipkan Selasa, 21 November 2023.
Darwisman menuturkan penyelesaian hak dan juga kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dijalankan oleh Tim Likuidasi yang tersebut akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan dan juga perundang-undangan yang dimaksud berlaku.
Adapun Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang digunakan berkaitan dengan aset serta kewajiban BPR. “Kecuali dengan persetujuan tercatat dari LPS,” tuturnya.
Sementara itu, LPS menyatakan pihaknya akan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna serta pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi.
Pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR
- 1
- 2
- Selanjutnya
TEMPO.CO
Creator : Zidan Ananda