socialdarknet.com – eksekutif menegaskan kembali terkait rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan gubernur pada seluruh provinsi untuk menetapkan lalu mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan otoritas (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Beleid yang dimaksud telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 10 November 2023.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta mengatakan, sektor yang tersebut akan terkena dampak positif adalah sektor consumer non cyclical.
“Katalis positif dari kenaikan UMP ini terhadap kinerja emiten consumer non cyclical terkait dengan peluang peningkatan daya beli masyarakat,” ucapannya untuk Kontan, Selasa (21/11).
Di sisi lain, pada tahun pemilu, biasanya juga akan ada sentimen positif peningkatan daya beli masyarakat. Kata Nafan, hal ini juga paralel dengan stabilitas peningkatan kegiatan ekonomi Indonesia.
“Namun, positif dan juga negatif sentimen kenaikan UMP juga berkaitan dengan penerapan good governance dari masing-masing emiten,” ungkapnya.
Nafan pun merekomendasikan accumulate untuk ICBP, LSIP, CPIN, lalu ULTJ dengan target biaya masing-masing Simbol Rupiah 10.675 – Mata Uang Rupiah 11.450, Mata Uang Rupiah 945-Rp 1.055, Simbol Rupiah 5.775-Rp 6.275, lalu Mata Uang Rupiah 1.750-Rp 1.880 per saham.
Lalu, INDF direkomendasikan buy on weakness dengan target nilai Rupiah 6.600-Rp 6.900 per saham.
Sejalan, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy bilang, sektor yang mana akan terkena efek positif dari kenaikan upah pekerja adalah sektor consumers goods. Hal itu ditunjang oleh kenaikan daya beli publik yang dimaksud akan mengerek kinerja jualan para emiten.
“Misalnya INDF, ICBP, ERAA, kemudian juga emiten-emiten rokok,” ucapannya untuk Kontan, Selasa (21/11).
Sementara, sektor yang digunakan akan buntung akibat dari kenaikan UMP adalah merekan yang digunakan labor intensive. Sebab, terdapat kenaikan biaya operasional yang digunakan cukup besar untuk sumber daya manusia.
“Misalnya, emiten dari sektor tekstil juga komoditas, seperti sawit lalu produk-produk perkebunan lainnya. Sebaiknya sektor ini dihindari dulu,” tuturnya.
Kontan.co.id
Creator : Zidan Ananda