Siang Sobat SocialDarkNet, pada kesempatan ini saya akan memberikan Pengertian Carding dan bahaya Carding APA SIH ITU CARDING???
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non-materil. Carder adalah sebutan yang digunakan untuk menamakan para pelaku kejahatan Carding. Menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre salah satu unit dari FBI), Carding adalah “Penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit atau kartu debit Fraudlently untuk memperoleh uang atau properti dimana kartu kredit atau nomor kartu debit dapat dicuri dari situs web yang tidak aman atau dapat diperoleh dalam pencurian identitas scheme.
Pelaku carding tidak seorang diri, pelaku ini melibatkan beberapa pihak diantaranya adalah sebagai berikut :
Carder
Carder adalah pelaku dari carding, carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya.
Netter
Netter adalah pengguna internet atau yang gemar internet, yang selalu mencai informasi atau pengetahuan dari dunia maya dalam hal ini adalah penerima email yang dikirimkan oleh para carder.
Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.
Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Langkah – Langkah Pelaku melakukan Carding
1. Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain.
- Phising adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang tepercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.
- Hacking adalah aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.
- Sniffing adalah penyadapan terhadap lalu lintas data pada suatu jaringan komputer.
- Keylogging adalah suatu program (walaupun jarang, tapi juga ada keylogger berbentuk hardware) yang dirancang khusus untuk mencatat segala aktifitas keyboard dan menyimpan hasilnya kedalam sebuah log atau catatan teks.
- Soceng (Social engineering) dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat carding dan lain-lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.
2. Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
3. Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
4. Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10%, namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat keenam dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di-blacklist oleh banyak situs-situs online sebagai negara tujuan pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
5. Pengambilan barang oleh carder.
BAHAYA MELAKUKAN CARDING
Apa yang akan terjadi jika pelaku carder Tercyduk??
Hukuman pelaku carding yang tersangka biasa disebut carder bisa di jerat kurungan 15 Tahun Penjara sesuai dengan pasal berlapis: Pasal UU ITE yang menjerat kasus penyalahgunaan kartu kredit.
Dalam UU ITE, kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2.
Dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penyalahgunaan kartu kredit (carding) termasuk dalam Pasal 362 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang merumuskan tentang tindakan pencurian, pemalsuan dan penipuan.
Setelah kalian jadi buronan atau tersangka, masa depan akan hancur. Buat bocah yg masih SMP, SMA, lulus SMA atau kuliahan, kamu mungkin harus berfikir dua kali jika ingin menjadi carder sebelum menyesal seumur hidup. Terlebih lagi sekarang pemerintah sudah menerapkan registrasi data resmi untuk SIM Card yang terintegrasi dengan database e-ktp. Mungkin beberapa tahun lagi akan terintegrasi dengan perbankan.
- Nama carder bakal masuk dalam daftar buronan / blacklist Bank Indonesia dan Kepolisian. Dampaknya…… ketika carder tobat dan mau cari kerjaan halal, dia akan dipersulit.
- Susah ngurus SKCK karena dia gak berkelakuan baik. SKCK digunakan untuk syarat jadi PNS, melamar pekerjaan, jadi wakil rakyat, dll
- Mau ngambil KPR (kredit rumah), kredit mobil, dll akan ditolak karena menurut BI checking datamu bermasalah. Ketika akan membuka rekening bank baru, pihak bank tidak bisa memprosesnya.
- Mau ke luar negri juga bisa ditolak oleh imigrasi, karena kamu termasuk dalam daftar cekal yang tidak boleh bepergian ke luar negri.
Ah tapi gua mah carding barang barang kecil doang cuman recehan kok pake CC bule aman tuh
Yakin kamu masih berpikiran aman? Sampai kapan mau cari uang dengan cara kucing-kucingan dengan pihak berwajib? Korban carding pun akan sangat mudah jika ingin melaporkan kepada Cyber Crime.
Sultan Haikal ajah saking master carder yang bobol tiket.com 1,9 M bisa terciduk ? apalagi kalian yang masih pemula cuman ngandalin dorking google sql wkwkwkwk, gampang dah tuhh keciduk nya :V seberapa kecil ataupun besar tindakan kejahatan , akan setimpal di hukumnya di jeruji besi nanti :V
Tidak bisa juga menyalahkan security suatu sistem, karena jika memang pelaku punya niat maka apapun bisa dilakukan.
Kontrol utama adalah diri kita sendiri. Apakah kamu mau menyia-nyiakan masa depanmu menjadi Carder Tercyduk hanya untuk kesenangan sementara, ataukan memanfaatkan kecerdasanmu dengan bijak. Semua tergantung pada individu masing-masing.
Oke Semoga Bermanfaat, Terima kasih.