socialdarknet.com – Jakarta – Menteri Energi lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan Bank Mandiri, BRI, dan juga BNI akan ditunjuk menjadi pengelola iuran batu bara dari perusahaan pertambangan atau dana kompensasi batu bara (DKB).
“Dalam hal pengelolaan DKB, calon BUMN yang digunakan akan ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk kegiatan pemungutan kemudian penyaluran DKB, yaitu Bank Mandiri, BNI, kemudian BRI,” kata Arifin pada Rapat Kerja bersatu Komisi VII DPR RI di tempat Senayan, Ibukota Pusat pada Selasa, 21 November 2023.
Arifin menuturkan, ketiga Bank yang dimaksud sudah setuju untuk menggunakan sistem dashboard DKB yang dimaksud dikembangkan oleh Bank Mandiri. BNI, BRI, serta Bank Mandiri juga menyepakati bukan mencantumkan leading bank.
Namun, proses pembentukan MIP batu bara masih terganjal aturan. Draft rancangan peraturan presiden atau RPerpres telah di tahap finalisasi. Dia menyebut, pihaknya berada dalam berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
“Hari ini sudah ada kami ungkapkan masukan terakhir ke Setneg,” ucap Arifin Tasrif.
Sementara, lanjut dia, aturan turunan serta perangkat lunak pendukungnya sedang disiapkan. Aturan turunannya antara lain peraturan menteri keuangan (PMK) yang tersebut mengatur tarif dana kompensasi batu bara serta revisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 68 Tahun 2002 terkait nilai tukar jual batu bara sebesar US$ 90 dolar per ton untu material bakar lapangan usaha semen juga pupuk pada negeri.
Juknis tata cara pemungutan kemudian penyaluran DKB
- 1
- 2
- Selanjutnya
TEMPO.CO
Creator : Zidan Ananda