Heboh Teror Penagihan Pinjol AdaKami, OJK Kasih Sanksi Ini

Heboh Teror Penagihan Pinjol AdaKami, OJK Kasih Sanksi Ini

Diposting pada

socialdarknet.com –

Jakarta – Kasus nasabah bunuh diri yang mana digunakan menjerat fintech peer-to-peer (P2P) lending AdaKami masih terus diselidiki. Selain kehebohan mengenai metode penagihan berbasis teror, bunga pinjaman tinggi juga menjadi sorotan.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lama terjadi memanggil AdaKami pada September lalu. Ada beberapa poin yang digunakan disampaikan kala itu.

Antara lain, OJK memohon AdaKami untuk menginvestigasi secara mendalam terkait korban bunuh diri tersebut. OJK juga memohonkan AdaKami menyediakan hotline untuk keluhan pengguna.

Untuk poin ini, AdaKami mengatakan hingga Jumat (6/10) pekan lalu, pihaknya belum menemukan identitas korban bunuh diri yang dituduhkan.

Selanjutnya, OJK juga meminta-minta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian buna juga administrasi sesuai dengan kode etik yang digunakan berlaku.

Pekan lalu, AFPI mengatakan OJK kemudian juga pihaknya setuju menetapkan bunga pinjaman maksimal 0,4% per hari. Besaran bunga pinjaman yang mana ditetapkan AdaKami pun disebut sudah sesuai.

Terkait kasus yang digunakan mana masih bergulir, Agusman yang digunakan menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengatakan masih terus mengajukan permohonan pihak AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut banyak lanjut hingga kasus ini menjadi terang.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK hari ini, Senin (9/10/2023). Lebih lanjut, jika terbukti ada pelanggaran, Agusman mengatakan OJK akan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga  Libur serta mudik Lebaran,BRIbuka Layanan Operasional Terbatas

“OJK akan bertindak tegas jika hasil pemeriksaan ada pelanggaran,” kata dia.

Selain itu, OJK juga sudah memberikan sanksi khusus untuk AdaKami terkait kehebohan kasus yang itu ada di tempat dalam media sosial X.

“OJK udah beri sanksi administrasi merupakan surat peringatan terkait pelanggaran penagihan yang dimaksud itu tak beretika,” kata dia.

Sebelumnya, AdaKami mengakui memang ada oknum debt collector (DC) yang melakukan pelanggaran saat penagihan pinjaman. Hal hal yang disebut diketahui dari 36 aduan nasabah.

Tak semata-mata pemesanan ojek online, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, dari laporan yang diketahui para penagih utang tega memanggil pemadam kebakaran, ambulan serta juga jasa sedot WC ke alamat peminjam.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang digunakan terindikasi melakukan pelanggaran SOP, serta sedang dijalani investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud mana dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti tambahan tinggi lanjut terkait proses penagihan yang mana merek alami,” kata Bernardino dalam keterangan tertulis, pada September lalu,

Akibatnya, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas terdiri dari pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang digunakan dimaksud, disertai dengan menegaskan agen-agen yang tersebut dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI. Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum yang mana disebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.


Baca Juga  69 Fintech Bablas Deadline, OJK Sambangi 10 Perusahaan

CNBC
Editor : Zidan Ananda


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *