socialdarknet.com –
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan masih banyak perusahaan P2P lending atau pinjol yang tersebut hal tersebut kekurangan modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan masih ada 33 perusahaan pinjol yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum Rp 2,5 miliar, per Agustus 2023.
Jumlah perusahaan pinjol yang kurang modal bertambah dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Kinerja yang dimaksud yang disebut kurang baik menyebabkan beberapa pinjol rugi serta menggerus modal.
“Pertambahan jumlah agregat total P2P yang digunakan hal itu kurang modal berbeda dengan bulan sebelumnya dikarenakan terdapat kinerja perusahaan yang dimaksud hal tersebut turun dikarenakan ada kerugian,” kata Agusman, Senin (9/10/2023).
Selain itu, ia memaparkan bahwa ada 11 perusahaan pinjol yang belum mengajukan proses penambahan modal juga ada 2 perusahana pinjol yang telah dilakukan terjadi menyatakan akan mengembalikan izin usaha.
“OJK mengenakan sanksi administrasi kepada penyelenggara agar segera menambah modal minimum,” kata Agusman.
Dalam pemaparan OJK disebutkan bahwa pertumbuhan outstanding (dana yang tersebut dimaksud tersalurkan) industri P2P lending makin melambat dari 22,41 persen pada Juli 2023 menjadi 12,46 persen pada Agustus 2023. Pertumbuhan yang digunakan terpencil tambahan rendah dari pertumbuhan outstanding Agustus 2022 yang tersebut melebihi 80 persen.
Total dana yang mana dimaksud tersalurkan per Agustus 2023 adalah Rp 53,12 triliun. Adapun, TWP90 pinjol yang menggambarkan perbandingan antara angsuran yang digunakan bukan tertagih dalam 90 hari terakhir dengan total dana tersalurkan adalah 2,88 persen.
CNBC
Editor : Zidan Ananda