Majunya era globalisasi saat ini menjadikan aktivitas ekspor impor bukan lagi menjadi hal yang sulit. Munculnya pebisnis lokal yang semakin bersemangat untuk meningkatkan product awareness dengan menjual cara produk mereka ke negara lain. Hal tersebut juga diiringi oleh dukungan pemerintah terhadap bisnis ekspor impor pemula yang saat ini bermunculan. Mudahnya informasi yang bisa diakses saat ini maka belajar bisnis ekspor bukanlah perkara yang sulit dilakukan.
Lantas, jika Anda adalah seorang pebisnis yang berkeinginan untuk mencoba memasarkan produknya keluar negeri apa yang harus dilakukan? Berikut adalah tata caranya!
Tahapan Ekspor Impor Barang ke Berbagai Negara
Pexels.com
Memilih Jenis Produk Ekspor Impor
Pelajari dan analisa produk tersebut secara detail dari bahan baku, tempat penyimpanan, maupun cara penggunaannya. Pilihlah produk yang tidak memiliki masa kadaluarsa atau yang waktu kadaluarsanya panjang, serta bisa digunakan atau dikonsumsi oleh orang dalam jumlah banyak. Atau bisa juga dengan memilih produk yang menggunakan metode pre-order dalam proses penjualan ke customer. Begitu pula saat impor barang dari luar negeri maka Anda juga harus memperhatikan animo dan kebutuhan masyarakat di dalam negeri.
Menetapkan Negara Tujuan
Cari tahu tentang karakter dan budaya masyarakat negara tujuan tersebut sehingga Anda bisa menganalisa apakah masyarakat di negara tersebut merupakan segmen pasar yang cocok untuk produk Anda. Dapatkan informasi tentang negara tujuan juga termasuk informasi penjualan produk pesaing (jika ada) serta cara ekspor barang ke negara tersebut.
Mendaftarkan Website Bisnis ke Portal Bisnis Internasional
Dengan kemajuan teknologi saat ini maka informasi tentang produk yang Anda jual wajib ada di website karena hampir semua calon pelanggan mencari tahu tentang sebuah produk di internet. Tujuan mendaftarkan website bisnis/produk ke dalam portal bisnis internasional adalah agar produk Anda mudah ditemukan oleh calon pelanggan (importir). Buatlah katalog online yang menarik dengan mencantumkan informasi tentang produk seperti deskripsi, harga dan contact person.
Melengkapi Dokumen
Jika tidak memiliki dokumen yang lengkap tentu saja produk Anda tidak bisa dipasarkan ke luar negeri. Dokumen ekspor yang lengkap juga untuk memudahkan proses administrasi ketika produk Anda memasuki negara tujuan. Dokumen ekspor itu antara lain invoice, packing list dan bill of landing.
Memanfaatkan Fasilitas Pemerintah
Melalui situs www.djpen.kemendag.go.id Anda bisa melihat data perwakilan perdagangan dari Direktorat Pengembangan Ekspor Nasional yang ada di lima benua. Selain itu ada juga pameran-pameran internasional untuk produk ekspor yang difasilitasi oleh pemerintah Indonesia, contohnya adalah Trade Expo Indonesia.
Syarat Ekspor Impor Barang
Pexels.com
Untuk melakukan bisnis ekspor impor pemula, Perusahaan ekspor beberapa syarat harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Badan Hukum, dalam bentuk :
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
- Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
- Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Eksportir Produsen, dengan syarat:
- Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Izin Usaha Industri
- Memiliki NPWP
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
- Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Disperindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Instansi teknis yang terkait
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
- Memiliki NPWP
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan
Berapakah Pajak Ekspor ke Luar Negeri?
Pexels.com
Pajak ekspor adalah pengenaan pajak pada aktivitas ekspor atau keluarnya barang dari wilayah pabean Indonesia ke luar negeri. Adapun objek pajak ekspor adalah Jasa Kena Pajak (JK) dan Barang Kena Pajak (BKP). Pengenaan pajak ekspor hanya menyasar pada Jasa Kena Pajak (JKP) bukan Barang Kena Pajak (BKP).
Pemungutan pajak ekspor dan impor menggunakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Jika mengacu pada Pasal 7 UU PPN, atas kegiatan ekspor naik Barang Kena Pajak Berwujud maupun Tidak Berwujud serta Jasa Kena Pajak, maka tarif Pajak Pertambahan Nilainya adalah 0%.
Pemerintah membebaskan pungutan pajak ekspor untuk Barang Kena Pajak. Bahkan pemerintah memberikan insentif dalam bentuk restitusi pajak terhadap barang yang diekspor. Meski begitu, Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) memberlakukan bea keluar atas komoditas barang tertentu yang harus dilunasi sebelum barang diangkut.
Bea keluar ini ditetapkan melalui mekanisme Harga Patokan Ekspor (HPE) yang setiap bulannya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Ada dua mekanisme perhitungan yaitu ad valorem dan ad naturam atau spesifik. ad valorem digunakan untuk komoditas yang dipengaruhi oleh Harga Patokan Ekspor, sedangkan ad naturam merupakan komoditas yang perhitungannya didasari oleh satuan barang.
Penetapan komoditas barang yang dikenakan bea keluar ditetapkan dalam PMK No.13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar yang terakhir mengalami perubahan yang dikemas dalam PMK No.166/PMK.010/2020.
Adapun barang-barang tersebut adalah sebagai berikut:
- Kulit meliputi kulit sapi dan kerbau, biri-biri, dan kambing baik yang mentah maupun diwarnai atau disamak.
- Kayu meliputi kayu veneer kecuali kayu yang dibuat untuk bahan slat pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih dari 80 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm.
- Serpihan kayu baik yang dibentuk kepingan maupun pecahan atau keduanya.
- Kayu olahan
- Biji kakao
- Segala bagian dari buah sawit mulai dari biji, kernel, dan tandan.
- Crude Palm Oil beserta turunannya
- Campuran Crude Palm Oil beserta turunannya.
- Hasil pengolahan mineral logam
Untuk menapaki bisnis ekspor impor pemula dapat dimulai dengan mengenal apa yang telah kita miliki dan apa yang akan dituju. Anda dapat mulai lengkapi legalitas usaha Anda. Melalui ekspor impor diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang dapat mengenalkan produknya ke pasar mancanegara.